SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI
Pada hari ini ………… tanggal …………………….. bertempat di rumah ………….. yang beralamat Jln. Pahlawan diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1. Nama : …………………………….
Umur : …………………………….
Pekerjaan : …………………………….
Alamat : ……………………………..
Telepon : …………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ……………………….
Umur : …………………………
Pekerjaan :…………………………..
Alamat : ………………………….
Telepon : ………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di Jln. Jawa Sengkang, dengan perincian sebagai berikut:
Luas keseluruhan tanah : 500 meter persegi
Luas keseluruhan bangunan : 200 meter persegi
a. Sebelah utara berbatasan dengan ……………………..
b. Sebelah selatan berbatasan dengan ………………………….
c. Sebelah timur berbatasan dengan ………………………………….
d. Sebelah berbatasan dengan ……………………………….
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya adalah:
1. Milik sah pribadinya sendiri,
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada
orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas
dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. N a m a : …………………….
P e k e r j a a n : ……………………
Alamat lengkap : ………………………
Hubungan Kekerabatan : ………………………..
2. N a m a : ……………….
P e k e r j a a n : ………………
Alamat lengkap : ……………..
Hubungan Kekerabatan : ………………..
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan
dan diterima dengan harga (Rp 100.000.000) (seratus juta rupiah)
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK
KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah
disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.
Pasal6
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang
disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 7
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di
atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang
terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri ------ ).
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ……………………… ] [ ………………… ]
SAKSI-SAKSI:
SAKSI SAKSI II
[ ……………………. ] [ …………………..]
Posting Komentar