Pernikahan seorang janda asal Medan terpaksa dibatalkan, karena ternyata ia masih memiliki suami sah.
Gereja HKBP Dlitua di Jalan Besar Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang mendadak hebok saat hendak melakukan pemberkatan pernikahan pada, Selasa (15/10/2019).
Acara pemberkatan pasangan Rina boru Nasution (26) dan Toni Sihombing (32) ini pun dibatalkan, karena rupanya sang wanita masih memiliki suami sah.
Diketahui, pengantin Rina boru Nasution adalah warga Jalan Madura Bawah Gg Jaspen, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Sedangkan sang mempelai pria adalah warga Jalan Barumbung Tana Dipo Guguk Panjang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Kabar Rina masih memiliki suami sah diketahui, saat pemberkatan pernikahan tersebut sang suami datang ke dalam gereja.
Sang suami datang ke dalam geraja dan mengajukan keberatan atas pernikahan istrinya.
Karena ada keberatan dari suami sah si perempuan, keluarga Toni Sihombing pun sontak terkejut.
Seusai mengajukan keberatan dengan pernikahan istrinya, sang suami mendatangi pihak Toni Sihombing dan menyebutkan bahwa dia masih suami sah Rina boru Nasution.
Tiba-tiba suana di dalam gereja pun langsung heboh dan akhirnya pernikahan dibatalkan Pendeta DSG (50).
Suasana pun semakin riuh saat keluarga Toni Sihombing menarik Rina Nasution keluar gereja.
Pihak keluarga Toni Sihombing dan sanak saudaranya merasa tertipu oleh Rina, yang mengaku sudah tidak punya suami sah.
Mengetahui Rina masih memiliki suami sah, keluarga mempelai pria pun tidak terima.
Cincin emas tanda cinta antara Toni Sihombing dan Rina Nasution pun dipaksa keluarga Toni Sihombing dibuka di depan gereja.
“Penipu dia. Penipu dia. Katanya janda ternyata dia masih punya suami, tiga anak yang sah,” teriak salah seorang pria di halaman HKBP Delitua.
Saat suasana heboh tersebut, beberapa orang tampak berusaha membawa Rina Nasution ke kantor polisi.
Tak ingin digiring ke kantor polisi, Rina pun meronta-ronta karena menolak dibawa.
Ia pun tampak menangis dan tidak terima diperlakukan begitu oleh pihak keluarga Toni Sihombing.
Rina pun berusaha hendak ikut bersama kekasihnya Toni Sihombing.
Namun keluarga Toni langsung menghadang dan melarang Rina mendekati Toni Sihombing.
Pihak Polsek Delitua yang mendengar keributan tersebut langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamananan.
Tampak di lokasi Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH, Iptu AT Pakpahan SH dan Ipda Koster Aritonang SH Panit II Babinkamtibmas.
Tak mau terjadi kericuhan yang lebih besar, Rina Nasution, yang masih mengenakan pakaian perkawinan langsung dibawa petugas Shabara ke Polsek Delitua.
Di Polsek Delitua, Rina boru Nasution dibawa ke ruang Kanit Binmas.
”Kita konseling dulu wanita ini dengan suaminya,” ucap seorang pria di Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto mengatakan, benar pihaknya telah memediasi sepasang pengantin yang gagal menikah tersebut.
“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/10/2019) pukul 11.00 WIB. Di mana Eka Agustina (pihak ketiga) bersama keluarganya yang datang dari Pematangsiantar melaporkan bahwa istri sahnya mau melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain tanpa persetujuannya. Pernikahan berlangsung di Gereja HKBP Deli Tua, dan menambahkan acara pernikahan tersebut telah dihentikannya,” kata Efianto dikutip TribunJakarta dari TribunMedan.
Demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan pihak polisi mengamankan pengantin wanita ke kantor Polsek Delitua.
“Kemudian untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Atas permintaan keluarga Toni Afrizal Sihombing, agar pengantin wanita dibawa ke kantor polisi karena diduga telah menipu dengan mengaku sebagai janda,” ungkapnya.
Tiga pihak yang terlibat dalam peristiwa itu juga telah dimediasi oleh pihak kepolisian.
“Kami mengumpulkan ketiga pihak untuk mencari penyelesaian. Hasilnya, kesepakatan Toni dan Rina batal menikah. Keduanya memutuskan hubungan dan tidak mempunyai hubungan apapun,” katanya, Selasa (15/10/2019) malam.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, antara Rina dan suami sahnya, sepakat menyelesaikan permasalahan mereka bersama keluarga mereka di Pematangsiantar dengan cara baik-baik tanpa ada kekerasan.
“Setelah kami mediasi, semua pihak bersedia menandatangani pernyataan bersama. Bahwa permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa kekerasan,” pungkasnya.
Penjelasan Gereja HKBP
Atas peristiwa pembatalan pernikahan tersebut, pihak Gereja HKBP pun memberikan penjelasan melalui pesan singkat yang diterima Wartawan Tribun Medan.
Menurut Pendeta HKBP Delitua, Doli Gultom, pihak yang bertikai sehingga pernikahan ini dibatalkan sudah berdamai dan Rina Nasution sudah dibawa suami sahnya ke Pematangsiantar.
“Nunga diadakan be perdamaian sian pihak Sihombing (calon pengantin pria) kepada suami dari Br. Nasution. Dan boru Nasution i diboan suami sah na ma mulak tu Pematangsiantar (Sudah diadakan perdamaian dari pihak Marga Sihombing kepada suami sah Rina Nasution. Rina boru Nasution pun sudah dibawa ke Pematangsiantar),” ujarnya.
Kemudian pihak Toni Sihombing pun sudah berjanji akan datang ke gereja HKBP untuk menyampaikan permintaan maaf atas kejadian memalukan tersebut.
“Jala annon borngin ro ma sian pihak Sihombing tu parsermonan laho meminta maaf tu huria dht parhalado. (Nanti malam, pihak marga sihombing akan datang ke gereja HKBP untuk meminta maaf kepada seluruh pengurus Gereja HKBP,” ujar Pendeta Doli Gultom.
Sementara untuk kasus hukum atas peristiwa ini, lanjut Pendeta Doli Gultom mereka serahkan seluruhnya kepada pihak yang berwajib.
“Jala sian kepolisian siap menerima laporan dari huria apabila huria keberatan dan merasa ditipu, alai molo nga denggan be, ya sudahlah. (Pihak kepolisian menyampaikan siap menerima laporan atas kasus tersebut. Namun kalau sudah berdamai ya sudahlah,” ujarnya.
Sumber: islamidia.com
Posting Komentar