Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menegaskan telah merencanakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang terus menunggak iuran. Sanksi tersebut tengah di godok dan dipertimbangkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Kita sedang susun inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK untuk sanksi pelayanan publik dan medsos. Hampir 4 tahun, kalau tidak bayar terus, tak bisa urus SIM, urus paspor dan kredit bank," ujarnya di Forum Merdeka Barat, Senin (7/10/2019).
Menurutnya, selama sanski tersebut sudah ada tapi hanya sebatas tulisan tanpa ada tindakan nyata karena tidak ada payung hukumnya. Oleh karenanya, diharapkan dengan adanya aturan nanti, sanksi tidak perlu melalui hukum pidana.
"Itu hanya tekstual tanpa eksekusi dan mudah mudahan nanti dengan adanya instruksi kita tidak perlu gunakan pendekatan hukuman pidana," jelasnya.
Pihanya pun tidak berharap ada tambahan sanksi lain karena hal tersebut dianggap cukup. Ia pun menegaskan sanksi tersebut tidak bertujuan menyusahkan tapi untuk meningkatkan kesadaran untuk membayar kewajibannya.
"Pertanyaan policy saya kira tidak perlu tambah dosis. Proses teknis kami ikuti saja. Inpres, pasca audit BPK, kementerian yang pimpin Kemenko PMK, jadi skrg kita berproses. Kalau ditanya kapan ya kami lihat lebig cepat lebih baik," tegasnya.
Apalagi, Fahmi menjelaskan tidak ingin menghentikan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat. Maka berbagai cara ditempuh agar terus bisa memberikan manfaat kepada semua yang membutuhkan termasuk rakyat tidak mampu.
"Begini, kami tidak ingin pelayanan berhenti. BPJS Kesehatan sendiri mendapat sanksi, dihukum kalau telat bayar ke Rumah Sakit. Itu 1% dari setiap klaim yang masik. Kami laporkan ke kemenkeu berapa denda yang harus dibayar, yang mana denda itu membebani negara dan APBN. Jadi kita harap ini cepat diselesaikan," tutupnya.
Sumber: cnbcindonesia.com
Posting Komentar